BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, DAN SELAMAT MEMBACA

Pajak Restoran di Padang Panjang 5%, Penikmat Kuliner Tunggu Kebijakan Fadly Amran ini Diterapkan di Padang

Padang Panjang (patronrakyat.com) – Fadly Amran benar-benar mendedikasikan dirinya untuk rakyat Kota Padang Panjang. Dia menerapkan kebijakan yang pro UMKM saat memimpin Kota Padang Panjang periode 2018 - 2023. Kebijakan tersebut yakni menurunkan pajak Restoran yang semula sebesar10% menjadi 5%.

Penurunan besaran persentase pajak ini merupakan bentuk kemudahan bagi pengusaha. Pengusaha bisa membayar pajak dan konsumennya juga dapat menikmati makanan dan minuman yang dijual pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Padang Panjang lebih murah karena pajaknya lebih murah. 

Kebijakan ini pun berdampak pada meningkatnya kepatuhan para wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Penurunan pajak tersebut justru meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang Panjang. Hal ini dikarenakan para pelaku usaha yang semula enggan mengurus dan melaporkan pajak, akhirnya lebih aktif melaporkan pendapatannya. Apalagi pihak Pemko Padang Panjang juga memberikan reward kepada para pengusaha yang melakukan pelaporan pajaknya secara tertib.

Terkait pemberlakuan pajak 5% bagi Restoran tersebut dibenarkan oleh beberapa pengusaha Rumah Makan di Kota Padang Panjang yang ditemui oleh awak media. "Benar, di Kota Padang Panjang ini pajak Restoran hanya 5%,” ucap Redi, kasir Rumah Makan Mangguang, Senin (30/09/2024).

Dikatakannya, peraturan itu berlaku bagi semua Restoran/Rumah Makan di Padang Panjang. “Hal ini tentu sangat membantu kami pelaku usaha, karena para kastamer/tamu-tamu dari luar kota yang berkunjung ke Padang Panjang tidak merasa kemahalan saat membayar belanja/makanannya,” tambah Redi.

Terpisah, saat dikonfirmasi ke beberapa restoran di kota Padang, seperti dikawasan jalan Khatib Sulaiman, Ulak Karang dan Ujung Gurun, para pengusaha yang ditemui menyebutkan pajak Restoran/Rumah Makan/Cafe sebesar 10 %.

"Pajak Restoran/Cafe di Kota Padang sebesar 10%," ucap pelaku usaha sambil menunjuk figura berisi pemberitahuan tentang pajak restoran dan rumah makan sembari minta nama dan nama usahanya tidak dipublikasikan.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut jika Pemerintah Kota Padang melakukan penurunan persentase pajak Restoran/Cafe tersebut dari 10% menjadi 5% apa setuju?

"Penurunan pajak dari 10% menjadi 5%, ya.. pasti sangat setuju lah kita, itu kan mengurangi beban konsumen yang berbelanja. Konsumen pun pasti setuju. Selain itu penurunan pajak restoran akan menghilangkan image restoran/cafe mahal," ucapnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar