PADANG, SUMBAR | Sore itu, Rabu (1/10/2025), suasana di sebuah rumah sederhana di Jalan Penjernihan Utama, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, tampak tenang dari luar. Namun siapa sangka, di balik tembok bagian belakang rumah yang bersebelahan dengan bangunan indekos, tersimpan aktivitas berbahaya sekaligus merugikan negara: pengoplosan gas elpiji bersubsidi.
Berkat laporan warga yang mencium bau gas menyengat, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar langsung bergerak. Dipimpin langsung oleh Kombes Pol Andry Kurniawan, operasi penggerebekan tersebut berhasil membongkar praktik ilegal yang sudah berjalan selama berbulan-bulan.
“Begitu masuk, kami temukan tumpukan tabung gas berbagai ukuran. Lokasi ini memang disembunyikan, berada di bagian belakang rumah dan sulit terlihat dari jalan,” ungkap Kombes Andry saat memimpin penggerebekan.
Ratusan Tabung Gas Disita
Dari hasil penggerebekan, polisi mendapati ratusan tabung gas yang digunakan dalam praktik pengoplosan: 150 tabung ukuran 3 kilogram, 80 tabung ukuran 12 kilogram, dan 4 tabung ukuran 50 kilogram. Selain itu, sejumlah peralatan seperti regulator khusus yang dibeli secara online turut diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku membeli tabung 3 kilogram dari warung-warung, kemudian memindahkan isinya ke tabung nonsubsidi ukuran lebih besar. Gas hasil oplosan itu dijual kembali ke warung dengan harga jauh lebih tinggi,” jelas Kombes Andry.
Tiga Pelaku, Keuntungan Fantastis
Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial G (40), I (36), dan K (27). G berperan sebagai pemilik usaha ilegal, sementara dua lainnya bertindak sebagai pekerja. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mereka telah menjalankan bisnis gelap tersebut selama delapan bulan dengan keuntungan rata-rata Rp 40 juta setiap bulan.
“Jika ditotal, keuntungan mereka sudah mencapai ratusan juta rupiah. Semua ini berasal dari penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” kata Kombes Andry dengan nada tegas.
Ancaman Nyawa dan Lingkungan
Selain merugikan negara, praktik pengoplosan gas juga sangat membahayakan keselamatan warga sekitar. Bau gas yang menyengat hingga tercium tetangga menjadi petunjuk awal kasus ini. Bila dibiarkan, kebocoran gas bisa berakibat fatal, mulai dari kebakaran hingga ledakan.
“Ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi juga menyangkut keselamatan jiwa. Aktivitas pengoplosan sangat rawan menimbulkan musibah bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.
Polisi Tegas, Warga Jangan Tergiur
Kombes Andry menegaskan bahwa Polda Sumbar tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas bersubsidi. Jangan tergiur dengan keuntungan besar yang berisiko tinggi dan melanggar hukum. Polda Sumbar akan terus melakukan operasi penindakan seperti ini,” tegas Kombes Andry.
Kombes Andry, Sosok Tegas di Balik Pengungkapan
Nama Kombes Pol Andry Kurniawan bukanlah asing di jajaran penegak hukum Sumatera Barat. Sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus, ia dikenal piawai dalam membongkar kasus-kasus yang merugikan masyarakat dan negara. Dalam setiap penindakan, Andry selalu menekankan pentingnya integritas, kecepatan bertindak, dan keberpihakan kepada rakyat kecil.
Bagi Andry, kasus pengoplosan gas elpiji ini adalah bukti nyata bahwa kejahatan ekonomi dapat terjadi di sekitar kita tanpa disadari. Dengan sigap, ia memastikan aparat kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat, baik dari sisi keamanan maupun keselamatan.
“Keberadaan polisi adalah untuk menjaga agar hak-hak rakyat kecil tidak dicurangi. Elpiji bersubsidi adalah hak masyarakat menengah ke bawah. Bila disalahgunakan, kami akan bertindak,” tutupnya.
TIM
0 Komentar