PADANG, SUMBAR | Sebagai bentuk komitmen dalam menjamin keselamatan operasional kereta api serta mencegah potensi terjadinya kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat melaksanakan kegiatan cek lintas jalan kaki (walkthrough) pada petak jalan Stasiun Padang – Stasiun Pulau Aie, Kamis (23/10).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA.
Kepala KAI Divre II Sumbar, Muh Tri Setyawan, dalam arahannya saat safety briefing sebelum kegiatan dimulai, menekankan pentingnya kewaspadaan selama pelaksanaan di lapangan. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan pengisian formulir Identifikasi dan Penanganan Risiko (IBPR) serta menindaklanjuti setiap catatan yang ditemukan selama kegiatan berlangsung.
Dalam pelaksanaan walkthrough ini, jajaran manajemen KAI Divre II Sumbar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rel, bantalan, ballast, wesel, sistem persinyalan, keamanan emplasemen, aset perusahaan, kondisi perlintasan, serta sistem drainase di sepanjang jalur Stasiun Padang hingga Stasiun Pulau Aie.
Sementara itu, Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan lintas seperti ini bukan hanya dilakukan pada momen tertentu, tetapi merupakan program rutin Divre II Sumbar dalam rangka mengidentifikasi potensi bahaya dan memitigasi risiko operasional.
“Tujuannya adalah meningkatkan keamanan perjalanan KA serta mewujudkan komitmen KAI dalam menciptakan transportasi kereta api yang aman, selamat, dan nyaman,” ujar Reza.
Selain pemeriksaan jalur, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api resmi tidak terjaga yang berada di petak jalan Stasiun Padang–Stasiun Pulau Aie. Sosialisasi dilakukan dengan memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan melalui pengeras suara, membagikan stiker, serta membentangkan spanduk keselamatan yang berisi pesan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama saat melintas di perlintasan KA.
Reza menambahkan, sebanyak 28 perjalanan KA penumpang dan 24 perjalanan KA barang (klinker/semen) beroperasi setiap harinya di wilayah Divre II Sumbar.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan raya agar selalu waspada, menengok kanan-kiri sebelum melintas, dan tidak menerobos palang pintu agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Setiap pengabaian terhadap rambu, sinyal, atau semboyan 35 (klakson) merupakan tindak pidana lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Apabila masih terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan, KAI Divre II Sumbar berhak menuntut ganti rugi terhadap pihak-pihak yang menyebabkan insiden tersebut,” ujarnya.
Reza juga menekankan pentingnya penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang KA.
“Pelanggaran di perlintasan tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum,” jelasnya.
“Semoga dengan kesadaran semua pihak, kita dapat bersama-sama meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang, khususnya di wilayah operasional Divre II Sumbar,” tutup Reza.
Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan safety talk untuk mengevaluasi hasil walkthrough serta memastikan tindak lanjut terhadap catatan temuan di lapangan.
Salam,
Reza Shahab
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat
0 Komentar